Cara Investasi Mulai 100 Ribu dengan Platform Equity Crowdfunding

Bicara investasi, saham memang menjadi salah satu investasi yang digandrungi banyak orang.  Namun, memasuki 2021, ada juga nih instrumen investasi 100 ribu profit harian alternatif yang bisa dicoba oleh generasi muda, yakni securities crowdfunding.

Securities crowdfunding adalah pengembangan dari skema equity crowdfunding yang sudah ada lebih dulu. Equity crowdfunding adalah investasi melalui platform fintech dengan skema berbagi kepemilikan saham untuk bisa mendapatkan modal bisnis.

Jadi, investor yang memiliki dana benar-benar bisa memiliki bisnis itu dalam porsi kepemilikan sesuai dengan modal yang diberikan. Skema ini berbanding terbalik dengan peer to peer lending (P2P lending) yang sudah ada lebih dulu, yakni skema mempertemukan investor dengan debitur dengan tujuan untuk pinjam-meminjam uang.

Nah, di awal 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan lagi yang namanya securities crowdfunding. Sebenarnya, securities crowdfunding Indonesia ini hampir mirip seperti equity crowdfunding, bedanya di securities crowdfunding, sumber pendanaan tidak hanya dari melepas saham, tetapi juga surat utang seperti obligasi dan sukuk.

Securities crowdfunding pun terbagi menjadi tiga jenis, yakni penerbit saham atau obligasi untuk UMKM, properti, dan sektor kreatif serta startup.

Akhir 2020 kemarin, securities crowdfunding juga resmi memiliki asosiasi, yakni Asosiasi  Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI). Nantinya, semua fintech di bidang securities crowdfunding akan tergabung ke dalam asosiasi ini.

Sejauh ini, baru ada beberapa securities Crowdfunding Indonesia yang sudah mendapatkan izin Otoritas Jasa keuangan (OJK).

 

Mirip Saham, tapi Lebih ke UMKM

Jika investasi saham memang lagi ngetren saat ini, skema investasi 100 ribu hasilkan jutaan rupiah di layanan urun dana ini juga mirip seperti investasi saham. Jadinya, nanti UMKM ada yang melepas sahamnya yang bisa dibeli oleh publik. Dari situ, investor bisa mendapatkan keuntungan berupa dividen dari keuntungan bisnis tersebut. Soalnya, investor akan tergabung menjadi salah satu pemegang saham juga.

Beberapa layanan urun dana pun mulai mengembangkan pasar sekunder untuk mentransaksikan saham yang dimiliki investor di sana. Sejak aturan dari OJK dirilis sejak akhir 2019, baru beberapa fintech urun dana yang memiliki pasar sekunder.

Di pasar sekunder  ini, investor benar-benar seperti bertransaksi saham seperti di BEI. Nah, fungsi pasar sekunder ini sebagai exit strategy para investornya dan juga kesempatan untuk UMKM melakukan buyback saham yang telah dilepas.

Dari pasar sekunder itu juga, investor bisa mendapatkan keuntungan tambahan selain dari dividen, yakni capital gain alias keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual.

 

Risiko Investasi Equity crowdfunding

Investasi di layanan urun dana memang bisa jadi alternatif, tetapi sebelum menyelam lebih dalam, calon investor juga harus paham risiko investasi di sini.

 

Dari data Alternative Finance United Kingdom pada 2016, dari 751 bisnis yang mencari pendanaan lewat urun dana, hanya 5 persen atau sekitar 30-an bisnis yang sukses naik kelas. Lalu, 216 dari 751 bisnis memberikan keuntungan capital gain kepada investornya.

Sisanya, ada yang bisnisnya gagal, atau malah investornya mengalami capital loss atau kerugian akibat selisih harga jual dengan beli. Berhubung skala bisnis yang didanai oleh layanan urun dana ini juga masih kecil, risiko investasi lewat  urun dana seperti gagal bisnis atau perkembangan bisnis stagnan itu sangat besar.

Untuk itu, OJK juga sudah menyiapkan beberapa strategi untuk memitigasi risiko investasi lewat layanan urun dana tersebut. Misalnya, melakukan edukasi terkait potensi risiko investasi di urun dana.

Lalu, OJK juga mengawal standar operasional platform fintech urun dana dalam menyeleksi bisnis yang mau melepas saham ke publik menggunakan fasilitasnya. Selain itu, pasar sekunder layanan urun dana juga jadi perhatian OJK agar tidak terjadi potensi manipulasi harga yang bisa merugikan investor maupun pemilik bisnis.

Karena itulah harga di pasar sekunder akan menggunakan acuan seperti, International Private Equity dan Venture (IPEV) Capital Valuation Guidelines.

Previous Article
Next Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *