Langkah Mendapatkan Jasa Pelayanan Hukum secara Gratis, Ini Kata Advokat

Tak semua orang dapat menyelesaikan perkara hukum di pengadilan. Menggunakan jasa pelayanan hukum dari advokat menjadi pilihan. Namun, tak sedikit masyarakat kurang mampu enggan menggunakan jasa advokat karena takut dengan biaya.

Advokat Hukum Kota Solo, Sutarto, menjelaskan langkah yang dapat dilakukan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan hukum secara gratis atau keringanan biaya. Hal ini disampaikannya pada program acara Kacamata Hukum bertajuk Advokat dalam Perkara Hukum: Tugas, Peran, hingga Tarif , Senin (25/1/2021). Menurutnya, setiap pengadilan baik negeri maupun agama memiliki pos bantuan hukum (Posbakum).

"Sudah ada pos bantuan hukum (Posbakum), yang itu terdiri dari beberapa advokat." "Dan itu gratis, secara cuma cuma. Dengan persyaratan, bahwa yang bersangkutan benar benar tidak mampu," kata Sutarto. Advokat dari posbakum nantinya akan mendampingi pihak masyarakat.

Sutarto menjelaskan, kategori kurang mampu ini dalam arti tidak bisa membayar biaya perkara. Ia mengatakan, saat ini banyak sekali organisasi yang memberikan jasa pelayanan hukum secara gratis, dari organisasi masyarakat (ormas), parpol, bahkan ada advokat yang mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sendiri. Advokat Solo ini menuturkan, semua kasus bisa saja mendapatkan jasa advokat secara gratis.

"Semua masalah hukum, kecuali korupsi. Karena korupsi dianggap tidak ada itikad baik," tuturnya. Sutarto menjabarkan, adabeberapa hal yang harus disiapkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pertama, masyarakat harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT hingga Kecamatan.

Kedua, dokumen dokumen yang menunjukkan jika benar benar berasal dari keluarga tidak mampu, seperti kartu sosial. Dokumen itu nantinya akan melalui verifikasi dari pihak posbakum. "Itu juga biasanya akan diverifikasi, apakah benar si A ini mengajukan kondisi ekonomi yang seperti itu,"jelas advokat Solo itu.

Ia menegaskan, pelayanan hukum secara gratis ini nantinya akan ditanggung oleh pemerintah. "Bukan berati cuma cuma. Yang membayar biaya persidangan ini adalah negara," tambahnya. Setiap tahun, posbakum harus melaporkan pelayanan hukum yang sudah diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Laporan ini akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Itu harus dilporkan disertai dengan putusan hukum yang ada dan surat keterangn dari pengadilan yang bersangkutan," tuturnya.

Previous Article
Next Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *