Proses Vaksinasi Covid-19 Kini Dipersingkat, Waktu Observasi Hanya 15 Menit

Kementerian Kesehatan menyederhanakan alur pelayanan vaksinasi Covid 19 dari sebelumnya 4 meja menjadi 2 meja. Penyederhanaan dimaksudkan agar proses vaksinasi lebih efisien dan efektif, sehingga mampu mengurangi potensi kerumunan akibat dari waktu tunggu yang lama. Koordinator Substansi Imunisasi Asik Surya memaparkan, dalam alur vaksinasi sekarang hanya terbagi dalam 2 meja yakni meja 1 untuk screening dan vaksinasi serta meja 2 untuk pencatatan dan observasi.

Ada pun ruang tunggu digunakan untuk menunggu sasaran yang datang. Di ruang tunggu ini akan ada petugas mobile yang akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran. Setelah dari ruang tunggu, selanjutnya peserta menuju meja 1. Di meja ini, setelah sasaran menjalani skrining kesehatan dan dinyatakan layak menerima vaksin, maka dapat langsung diberikan vaksin di meja tersebut. Petugas selanjutnya harus mengisi hasil dari skrining dan vaksinasi di kertas kendali.

“Ketika peserta sudah lolos skrining itu bisa langsung diberikan vaksin di meja tersebut, jadi tidak perlu pindah pindah,” kata Asik dalam Sosialisasi Penyederhanaan Alur Pelayanan Vaksiansi Regional Tengah beberapa waktu lalu. Sementara di meja 2, petugas harus menginput kertas kendali ke dalam Pcare, observasi serta cetak kartu vaksinasi. Penyederhanaan alur ini memiliki banyak kelebihan diantaranya mempermudah sasaran karena meja yang harus dilalui lebih sedikit, pengoperasian PCare jauh lebih mudah karena hanya memakai 1 user serta mengurangi adanya penumpukan sasaran.

Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Prima Yosephine menambahkan, penyederhanaan alur ini telah diujicobakan di 4 provinsi diantaranya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara. “Mekanisme pelayanan alur vaksinasi dengan model 2 meja ini bisa mulai dilakukan pada 3 Mei 2021 dengan masa transisi selama 2 minggu,” imbuhnya. Selain alur pelayanan, Kementerian Kesehatan juga mempersingkat waktu observasi dari yang semula minimal 30 menit, kini masa observasi bisa dilakukan sekitar 15 30 menit.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US CDC dan anggota NTAG. Disebutkan bahwa masa observasi selama 15 menit diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin. Sementara waktu observasi yang lebih lama yakni 30 menit dilakukan oleh sasaran yang mengalami gejala klinis seperti reaksi yang timbul sebagai aktibat dari penyuntikan vaksin. “Meski waktu obervasi dipersingkat, pada pelaksanaanya harus tetap mengedepankan prinsip kehati hatian. Apabila ditemukan reaksi alergi, harus diinformasikan kepada petugas kesehatan di kartu vaksinasi. Keluarga juga harus bantu untuk memantau,” kata Asik.

Previous Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *